Rabu, 28 Oktober 2015

Sekarang Saat Tepat Lakukan Revaluasi Aktiva Tetap

Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, dijelaskan bahwa dalam masa di mana terdapat perkembangan harga yang mencolok (inflasi) atau perubahan kebijakan di bidang moneter (devaluasi mata uang dalam negeri) dapat terjadi kekurangserasian antara biaya dan penghasilan yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar. Hal ini disebabkan karena pengukuran biaya berdasarkan historical cost, sementara pendapatan diukur dengan harga berlaku yaitu current cost.

Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dan faktor penyesuaiannya (indeksasi nilai perolehan aktiva dan biaya penyusutannya), di mana yang masih berlaku sekarang adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008.

Revaluasi aktiva tetap memang mempunyai manfaat bagi perusahaan, antara lain :
1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal;
2. Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
3. Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan olehdebt to assets ratio dan debt to equity ratio.
4. Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 25% dari nilai tambah penyusutan. Sementara keuntungan dari revaluasi aktiva hanya dikenakan pajak final sebesar 10%.

Pada Pasal 5 PMK No. 79/PMK.03/2008 mengatur bahwa atas selisih lebih penilaiab kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilak buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.

Tapi kalau perusahaan lakukan revaluasi aktiva tetap di tahun 2015 akan dapat tarif khusus sehingga Pajak Penghasilannya lebih rendah.

Berdasarkan PMK No. 191/PMK.010/2015 mengatur bagi Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan mendapatkan perlakuan tarif khusus apabila diajukan antara 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2016.

Berapa sih tarifnya?

Pengajuan dari 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015 dikenakan tarif 3%.
Pengajuan dari 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016 dikenakan tarif 4%.
Pengajuan dari 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016 dikenakan tarif 6%.

Asyik kan.... ayo sambut. Segera lakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan anda.


Sardana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...