Senin, 11 April 2016

Pemberian Natura & Kenikmatan "Ini" Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dikurangkan (dari penghasilan bruto).
Namun pada ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian atas hal-hal tertentu, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

Pertama,
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
  1. pemberian makanan dan/ atau minuman bagi pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja,
  2. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Kedua,
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, berupa:
  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya,
  2. pelayanan kesehatan,
  3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya,
  4. peribadatan,
  5. pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya,
  6. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Adapun pengertian Daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang cukup panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih daei 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Catatan, pengeluaran untuk pembangunan sarana tersebut yang memiliki masa mamfaat lebih dari 1 tahun disusutkan sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh.

Ketiga,
Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.


Sardana

Sumber:
PMK Nomor 83/PMK.03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...