Selasa, 20 Januari 2015

Kriteria Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai



Saat ini banyak perusahaan yang memanfaatkan jasa outsourcing (penyedia tenaga kerja) untuk melakukan aktifitas di lingkungan perusahaan. Berbagai alasan mereka lebih memilih untuk memanfaatkan jasa ini ketimbang harus merekrut pegawai secara langsung, terutama untuk bagian pekerjaan yang bukan inti dari usaha mereka.

Bagaimana aspek pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa tenaga kerja tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 mengatur tentang jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dari kelompok tenaga kerja, meliputi:

1. Jasa tenaga kerja,

Adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan kriterianya:
 a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya
 b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang dilakukan.

2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,

Adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja yang meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penembapatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa tenaga kerja. Adapun kriterianya:
 a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya;
 b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
 c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
 d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
Yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah:

- Penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

- Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.

3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja tersebut adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.


Sardana

Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...