Selasa, 10 Maret 2015

Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak



Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan pajaknya sendiri. Dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak, wajib pajak harus memperhatikan jangka waktu untuk setiap jenis pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur mengenai jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak, sebagai berikut:

Pembayaran dan Penyetoran Pajak untuk setiap Masa Pajak

Pajak-pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, antara lain:
a.       PPh Pasal 25;
b.      PPh Pasal 4 ayat (2);
c.       PPh Pasal 15;
d.      PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
e.      PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
Atas kelima jenis pajak di atas harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berkahir.

f.        PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangujnan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
g.       PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir, sedangkan untuk pembayaran masa selain PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu masing-masing jenis pajak.
h.      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor.


Pajak-pajak yang dipotong atau dipungut, antara lain:

a.       PPh Pasal 4 ayat (2);
b.      PPh Pasal 15;
c.       PPh Pasal 21;
d.      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26;
e.      PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut
Atas keempat jenis pajak yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

f.        PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
g.       PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
i.         PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
j.        PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
h.      PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pembayaran Pajak untuk Pajak Tahunan

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh (PPh Pasal 29) harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Pembayaran Pajak atas ketetapan pajak

a.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak;
b.      Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak;
c.       Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak;
d.      STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan


Sardana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...