Rabu, 18 November 2015

Insentif Pajak Di Tahun 2015


Kebijakan insentif pajak umumnya merupakan sesuatu yang diharapkan oleh para pengusaha atau pelaku ekonomi. Dengan insentif pajak -- dalam artian adanya pembebasan, penghapusan, pengurangan atau penundaan pembayaran pajaknya --, maka keuntungan pengusaha bisa menjadi lebih besar, dan ini memberikan dorongan lebih kuat untuk melaksanakan aktivitas produksi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi akan menjadi lebih berkembang.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah (Kementerian Keuangan dan DJP) telah menerbitkan beberapa peraturan perpajakan yang dimaksudkan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya insentif pajak ini, wajib pajak dengan sangat mudahnya membayar pajak tanpa harus dikenai sanksi admnistrasi. Ya, karena itu semua merupakan bentuk dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015. Jadi hanya di tahun 2015, tahun depan lain cerita.

Beriktut ini adalah berbagai macam insentif pajak yang dapat memanjakan wajib pajak:



Sardana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...