Selasa, 04 Oktober 2016

Saat Dimulainya Kewajiban Perpajakan

Tidak jarang ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa kewajiban untuk melaksanakan perpajakan itu dimulai pada saat telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Benarkah atas anggapan tersebut?

Untuk menguji atas anggapan di atas sebaiknya perlu dipahami terlebih dahulu apa NPWP tersebut. NPWP  adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 angka 6 UU KUP). Dengan demikian NPWP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga wajib pajak yang telah memiliki kewajiban perpajakan diharuskan untuk memperoleh NPWP.

Adapun saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 aiay (1) ). Begitu pula dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 2 ayat (2) ).

Apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP namun tidak melaksanakannya, DJP menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (Pasal 2 ayat (4) ).

Terdapat hal menarik disini karena dalam Pasal 2 ayat (4a) mengatur:

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5  tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal ini timbul penafsiran bahwa penetapan pajak paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP hanya pada kasus penerbitan NPWP atau pengukuhan NPWP secara jabatan. Sedangkan apabila Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak akan ditetapkan pajak untuk kewajiban sebelum diterbitkannya NPWP  dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. Benarkah penafsiran tersebut?

Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca dan ditafsirkan secara utuh dan satu kesatuan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP. Kewajiban perpajakannya dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, berlaku bagi:
  1. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan; atau
  2. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan.
Dengan begitu, dalam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, DJP berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak.


Sesuai prinsip self assessment, Wajib Pajak dapat diberikan kesempatan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar atau menyetor, dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan atas kewajiban perpajakan sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...