Selasa, 28 Juni 2016

Asbabul Nuzul Surah Al-Qodr


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam al- Qadr, (1) Dan apakah yang menjadikan engkau tahu apakah Lailatul Qadr?, (2) Lailatul Qadr lebih baik dari seribu bulan, (3) Turun malaikat- malaikat dan Ruuh padanya dengan izin Tuhan mereka, untuk mengatur segala urusan, (4) Salam ia sampai terbitnya fajar, (5)"
 
Dalam suatu riwayat ada dikemukakan bahwa Rasulullah s.a.w. pernah menyebut tentang seorang dari Bani Israel yang berjuang fisabilillah menggunakan senjatanya selama seribu bulan secara berterusan. Kaum Muslimin berasa kagum dengan perjuangan orang tersebut.
Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah al Qadr: 97: 1-3) yang menerangkan bahawa satu malam lailatul qadar itu lebih lebih baik daripada perjuangan Bani Israel selama 1000 bulan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan al Wahidi dari Mujahid)
Dalam riwayat lain ada dikemukakan bahawa pada zaman Bani Israel terdapat seorang lelaki yang beribadat pada malam hari dan berjuang memerangi musuh pada siang harinya. Perbuatan ini dilakukan selama seribu bulan.
Maka Allah menurunkan ayat ini (Surah al Qadr: 97: 1-3) yang menjelaskan bahawa satu malam lailatulqadarliu adalah lebih baik daripada amalan 1000 bulan Bani Israel tersebut. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarirdari Mujahid).

Pemuda bani Israil bernama Syam`un Al-Ghazy – Lelaki yang beribadah 1000 bulan

Pada suatu saat malaikat Jibril AS datang menemui nabi Muhammad SAW, kemudian menuturkan cerita tentang seorang laki-laki. Nama orang itu adalah Syam`un Al Ghazy, dia telah memerangi orang-orang kafir selama seribu bulan, sedangkan senjata yang digunakannya hanyalah jenggot unta.

Dikisahkan setiap kali dia memukul orang kafir dengan jenggot untanya tersebut, maka sudah dapat dipastikan orang yang bersangkutan akan langsung tewas. Entah sudah berapa banyak orang yang mati ditangan Syam`un yang memiliki senjata yang sangat aneh itu.
Menghadapi kekuatan Syam`un yang teramat sulit ditandingi, maka orang- orang kafir yang jumlahnya tak terhitung itu merasa kewalahan. Dan karena sudah kehabisan cara, akhirnya mereka berusaha membujuk isteri Syam`un yang juga termasuk orang kafir, agar mau diajak bersekongol untuk bersama-sama membunuhnya.

“Kami akan memberimu uang dan harta yang sangat banyak, agar engkau bersedia membunuh suamimu!” kata  salah seorang diantara kafir itu kepada isteri Syam`un.
“Saya tidak mampu membunuhnya,” jawab isteri Syam`un.
“Kami akan memberimu tali yang sangat kuat. Dengan tali itu, ikatlah kedua tangan dan kakinya sewaktu tidur. Setelah itu kamilah nanti yang akan membunuhnya,” kata orang kafir itu lagi.

Wanita kafir ini pun menyanggupinya, dan berhasil melakukan apa yang diperintahkan oleh orang- orang yang memusuhi suaminya.
Alkisah, ketika bangun tidur, tentu Syam`un merasa sangat terkejut mendapati kedua tangan serta kakinya sudah dalam keadaan terikat dengan tali yangi sangat kuat.

“Siapa gerangan orang-orang yang telah mengikat saya” tanya Syam’un sambil menatap isterjnya.

“Akulah yang telah mengikatmu, sekadar untuk mencoba kekuatanmu saja”, jawab isterinya. Rupanya sang isteri sengaja menjawab demikian dengan pertimbangan bila ternyata suaminya nanti mampu melepaskan- . diri dari ikatan itu, maka hal itu tak akan membahayakan dirinya. Kenyataannya Syam’un memang berhasil melepaskan diri.

Tak berhasil dengan cara itu, orang-orang kafir itu kemudian datang lagi sambil membawa rantai yang sangat kokoh. Isteri Syam’un lagi-lagi menyatakan kesediaannya untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh mereka dan berhasil. Ya… suaminya diikat dengan menggunakan rantai tersebut.

“Siapakah orang yang telah mengikat saya dengan rantai ini ? tanya Syam`un kepada isterinya, saat terbangun dari tidurnya.

“Saya yang melakukan itu,  sekadar untuk menguji kekuatanmu” ,jawab isterinya.. .
Maka Syam`un pun lalu menarik tangannya, dan seketika rantai yang membelenggu tangan serta kakinya langsung terputus.

“Hai isteriku, saya adalah seorang Wali Allah. Tak ada seorangpun yang akan sanggup merontokkan kekuatan saya, kecuali rambutku ini!” jelas Syam`un. Perlu diketahui, laki-laki yang dinugerahi karamah luar biasa oleh Allah SWT ini memang rnemiliki rambut yang sangat panjang. Disitulah rupanya letak kekuatannya (Kisah ini lah yang meng-inspirasikan kisah Samson)

Isteri Syam’un pun menyimak baik- baik apa yang dikatakan oleh suaminya itu. Malam harinya dengan nekad dia kemudian memotong rambut Syam`un selagi Syam`un sedang tidur, dan mengikatnya. Alat atau tali yang digunakan untuk mengikat tak lain adalah rambutnya itu pula.
Ketika Syam`un terbangun dari tidurnya, lagi-lagi dia merasa terkejut karena tubuhnya telah dalam keadaan terikat.

“Siapakah yang telah mengikat tubuhku ini?” tanyanya kemudian. Dan isterinya pun memberi jawaban sama seperti yang sudah-sudah.
Syam`un menarik tali yang mengikat tubuhnya. Tetapi kali ini, meskipun sudah berusaha dengan sekuat tenaga, dia tetap tak bisa melepaskan tali pengikat yang terbuat dari rambut kepalanya sendiri itu.

Menyaksikan usahanya telah berhasil, isteri Syam`un buru-buru menemui orang kafir dan menceritakan apa yang terjadi. Maka segeralah mereka menemui Syam`un  lalu membawanya ke tempat penjagalan manusia. Laki-laki ini diikat disebuah tiang yang ada disitu dan orang-orang kafir itu kemudian memotong- motong anggota tubuhnya. Dengan sadisnya mereka mencungkil matanya, memotong kedua tangan dan kakinya, telinganya, lidahnya, bibirnya ,dan lain-lain.

Namun Allah SWT tak membiarkan seorang wali-Nya menderita seperti itu terlalu panjang. Dia lalu berfirman kepada Syam`un : “Apakah yang engkau kehendaki Syam`un?”
Syam`un pun menjawab, “Saya menghendaki agar Engkau memberi kekuatan kepada saya, sehingga nantinya mampu meruntuhkan tiang bangunan dan reruntuhannya menimpa mereka.”
“Allah SWT pun memberikan kekuatan luar biasa kepadanya. Lalu Syan`un menggerakkan tubuhnya, menyebabkan tiang bangunan menjadi patah berantakan, disusul ambruknya seluruh badan bangunan tersebut menimpa orang-orang kafir, mereka, termasuk isteri Syam`un semuanya langsung tewas.

Adapun Syam`un sendiri diselamatkan oleh Allah SWT, bahkan Dia juga mengembalikan semua anggota tubuhnya. Setelah itu Syam`un beribadah kepada Allah SWT siang malam selama seribu bulan…

Salah seorang diantara para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengetahui?” (maksudnya pahala ibadah Syam`un).
Rasulullah SAW mengatakan bahwa Beliau tidak mengetahui, berapa banyak pahala yang dianugerahkan Allah kepada Syam`un tsb.

Oleh karena itu maka Allah SWT kemudian menurunkan surat Al-Qadar melalui malaikat Jibril AS. Pada surat ini Allah menjelaskan, bahwa ibadah yang dilakukan seseorang pada malam Qadar (salah satu malam dibulan Ramadhan), itu adalah lebih baik dari ibadah yang dilakukan selama seribu bulan.   







Minggu, 19 Juni 2016

Ciri Seseorang Terjangkit Riya

Riya’ ialah seseorang melakukan suatu kebaikan atau meninggalkan suatu keburukan dengan niat dan tujuan agar dilihat dan dipuji oleh manusia.

Riya’ merupakan Syirik Kecil yang paling ditakutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan menimpa umatnya. Hal ini berdasarkan sabda beliau:

«إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر»،قالوا: وما الشرك الأصغر يا رسول الله؟ قال: «الرياء، يقول الله تعالى يوم القيامة، إذا جازى الناس بأعمالهم، اذهبوا إلى الذين كنتم تراءون في الدنيا، فانظروا هل تجدون عندهم جزاء»

Artinya: “Sesungguhnya sesuatu (dosa) yg paling aku takutkan akan menimpa kalian adalah Syirik Kecil.” Maka mereka (para sahabat) bertanya: “Apa yg dimaksud Syirik Kecil itu?” Beliau jawab: “(Syirik Kecil itu) adalah RIYA’. Allah Ta’ala berkata pada hari Kiamat apabila Dia telah memberikan balasan terhadap amal perbuatan manusia; “Pergilah kalian kepada orang-orang yg dahulu sewaktu di dunia kalian berbuat riya’ (pamer) kpd mereka. Lalu lihatlah, apakah kalian mendapatkan balasan (atas perbuatan kalian) di sisi mereka?”. (HR. Imam Ahmad di dlm Al-Musnad V/428 no.429, dengan sanad Hasan).

» Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata:

للمرائي ثلاث علامات :
– يكسل إذا كان وحده – وينشط إذا كان في الناس
– ويزيد في العمل إذا أثني عليه وينقص إذا ذم


“Orang yang suka riya’ (pamer dan tidak ikhlas dlm beramal) memiliki tiga buah tanda (yaitu):
1. Apabila sendirian, maka dia menjadi pemalas.
2. Apabila berada di tengah orang-orang, ia semakin bertambah semangat.
3. Dia akan meningkatkan amalnya jika dipuji dan akan mengurangi amalnya jika dicela orang (karena melakukannya).

(Lihat Al-Kabaa’ir, karya imam Adz-Dzahabi hal. 145).

 الرياء: قال أمير المؤمنين على رضي الله عنه:
 لا تعمل شيئًا من الخير رياءً، ولا تتركه حياء

» Ia (Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu) juga pernah mengatakan: “Janganlah engkau melakukan suatu kebaikan karena riya’ (pamer dan ingin dipuji oleh orang lain). Dan jangan pula kau meninggalkannya karena rasa malu (kepada orang lain).” (Lihat Adabud-Dunya Wad-Diin, hal.110).
 
Semoga Allah memberikan taufiq dan kemudahan kpd kita dlm beramal ibadah dengan niat ikhlas karena mengharapkan wajah-Nya semata, dan melindungi kita dari riya’ dan apa sj yg membatalkan keikhlasan. Amiin. 
 
Sumber tulisan:
https://abufawaz.wordpress.com/2014/06/09/3-ciri-orang-yang-suka-riya/
 
 

Jumat, 17 Juni 2016

Waspadalah! Riya Telah Memakan Korban

Suatu hari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di depan para sahabatnya, & ia hendak menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tiba2 beliau pingsan, kemudian setelah beberapa saat, beliau siuman, kejadian itu berulang 3X, baru setelah itu beliau bisa menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang agung ini, renungkanlah artinya:

"Sesungguhnya orang pertama yang akan diadili kelak pada hari kiamat ada 3.

Pertama, seseorang yang mati syahid, dia dihadpkan kepada Allah & disebutkan oleh-Nya smua kenikmatan yang pernah diberikan kepadanya, maka diapun mengakuinya, kemudia dia ditanya (oleh Allah): Apa yang telah kamu perbuat dengan nikmat-nikmat tersebut? dia menjwb: Aku telah berjuang untuk-Mu hingga mati syahid. Dijawab (oleh Allah): Kamu dusta, kamu tidaklah berjuang kecuali supaya dikatakan pemberani, & kamu pun telah dikenal, dengan demikian, dia diperintahkan untuk diseret di ats mukanya & dimasukkan ke dalam api neraka.

Kedua, seorang yang menuntut ilmu & mengajarkannya, & membaca Al-Qur'an, maka dia dihadapkan kepada Allah & disebutkan oleh-Nya semua kenikmatan yang pernah diberikan kepadanya, maka diapun mengakuinya, kemudia dia ditanya (oleh Allah): "Apa yang kamu perbuat dengan nikmat-nikmat tersebut?" dia menjawab: "Aku telah menuntut ilmu & mengajarkannya, & membaca Al-Qur'an karena-Mu." Dijawab (oleh Allah): "Kamu dusta, kamu tidaklah menuntut ilmu kecuali supaya dikatakan sebagai orang alim, & tidaklah membaca Al-Qur'an kecuali supaya dikatakan sebagai qari' & kamu pun telah dikenal dengan demikian." Kemudian diperintahkan untuk diseret di atas mukanya & dimasukkan ke dalam api neraka.

Ketiga, seorang dermawan yang diberikan padanya berbagai macam kekayaan, maka dia dihadapkan kepada Allah & disebutkan oleh-Nya semua kenikmatan yang pernah diberikan kepadanya, maka diapun mengakuinya, kemudia dia ditanya (oleh Allah): Apa yang telah kamu perbuat dengan nikmat-nikmat tersebut? dia menjawab: Tiada satu jalanpun yang Kau cintai di situ seseorang untuk ber'infaq, kecuali telah aku keluarkan semata-mata untuk-Mu. Dijawab (oleh Allah): "Kamu dusta, kamu tidaklah melakukan itu kecuali supaya dikenal sebagai dermawan, & kamupun telah dikenal dengan demikian, kemudian diperintahkan untuk diseret di atas mukanya & dimasukkan ke dalam api neraka". (HR Muslim and Tirmidzi, Ibnu Hibban).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia & perhiasannya, pasti kami berikan (balasan) penuh pekerjaan mereka di dunia (dengan Sempurna) & mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat, kecuali neraka, & sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) & terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Huud: 15-16).

Perilaku ketiga orang yang diceritakan dalam hadits di atas adalah suatu contoh apabila bekerja tidak ditujukan kepada Allah swt. Dalam hati mereka ada tujuan lain yaitu untuk mencari pujian dan sanjungan dari sesama manusia lainnya. Itulah penyakit riya, karenanya sangat penting untuk mengenal penyakit riya demi keselamatan atas amal sholeh yang telah diperbuat di dunia akan dapat berjumpa di akhirat. Ciri dan tanda orang terjangkit gejala penyakit riya, bersambung.

 

Selasa, 31 Mei 2016

Risiko Perpajakan (Bagian 1)


Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia mengalami perubahan. Sejak saat itu Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment system.  Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang yang harus dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini yaitu:
a.    Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak;
b.    Wajib pajak berifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang yang seharusnya dibayar;
c.    Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak kecuali oleh kasus-kasus tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak, keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ini sebagaimana dalam Penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  yang menyatakan bahwa:
“Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.” 
Sangat berbeda dari masa sebelumnya, mulai saat itu Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung pajaknya sendiri. Keberhasilan sistem ini sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan yang optimal dari aparat pajak. Mereka menghitung, memperhitungkan, mambayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Pajak yang disetor oleh Wajib Pajak tersebut dianggap benar, sampai pemerintah dapat membuktikannya salah.
Oleh karena ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dalam peraturan perpajakan juga menyertakan kewenangan yang diberikan kepada ototritas pajak (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan bahwa wajib pajak teleh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. Tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat tindakan yang bersifat administrasif (soft law enforcement) ataupun penegakan hukum pidana (hard law enforcement) kepada wajib pajak. Pada saat Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan kewenangannya, tentu akan memberikan dampak atau resiko bagi wajib pajak.  Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini adalah berbagai kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sekaligus sebagai bentuk risiko perpajakan yang dapat saja dialami oleh wajib pajak.
1.    Tindak Pidana Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Sedangkan pada sisi lain kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan self assessment system. Namun kepercayaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan tidaklah selalu berjalan mulus. Namun masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pajak menyebabkan pajak masih dianggap sebagai suatu beban, sehingga seringkali ditemukan wajib pajak yang tidak melunasi pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak sedikit Wajib Pajak sering berupaya untuk menghindari pajak yang dikenakan kepadanya, hal ini tentunya merugikan negara karena negara akan kehilangan potensi pemasukan dari sektor pajak.
Kondisi ini membuat diperlukannya ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya kekuatan hukum mengikat dalam bentuk undang-undang menjadikan pajak memiliki sifat dasar dipaksakan yang berarti apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maka dapat dikenai sanksi pidana terhadapnya. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Bentuk sanksi pidana dapat berupa:
(a)   denda pidana,
(b)   pidana kurungan, dan
(c)   pidana penjara
Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan kewenangan untuk tindakan pemidaan pajak ini kepada Wajib Pajak yang dengan nyata-nyata melakukan penggelapan pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selama bulan Maret 2016, pihak pengadilan telah menvonis pelaku pidana pajak antara lain:
·   BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis tersangka pengemplang pajak ber inisial RR dua tahun penjara dan denda Rp11, 158 miliar subsider dua bulan kurungan pada sidang yang di gelar Selasa, (08/3). RR merupakan komisaris PT NKC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pe nyediaan jasa tenaga kerja berdomisili di Bandung. Fakta persidangan membuktikan, RR dengan sengaja me nyam - pai kan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu 2005 hingga 2010. Adapun PT NKC terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying.  Majelis hakim menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) Pasal 39 ayat (1) huruf C junto pasal 43. (Koran SINDO)
·   BANDA ACEH, 10 MARET 2016 - Majelis Hakim PN Meulaboh pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 3 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA. Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 Miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1,08 M. (Serambi Indonesia).

2.    Pemeriksaan Pajak
            (bersambung..... bagian 2)











Sumber gambar :
www.acehnews.net

Sabtu, 21 Mei 2016

Sehat Sampai Usia Tua, Fakta dan Harapan

Sudah kebiasaan setiap bepergian jauh dengan kendaraan umum apalagi yang terjadwal, saya selalu jauh datang lebih awal di titik pemberangkatan. Sebenarnya masih ada waktu 2 jam lagi jadwal pemberangkatan kereta Malabar dari stasiun kota Malang, namun sudah kuminta anak untuk mengantar ke stasiun. Memang waktu bersepeda motor dari kontrakan anak di sekitar Dinoyo ke stasiun mungkin tak lebih dari 15 menit. Barangkali karena menganggap saya terburu-buru, anak saya masih asyik dengan urusan laptopnya. Setelah 15 menit berlalu, belum juga ada tanda-tanda menshutdown laptopnya, akhirnya saya minta kembali karena khawatir hujan. Dia pun bergegas berkemas menyiapkan diri. Benar saja apa yang saya khawatirkan terjadi, baru 5 menit bermotor ria tiba-tiba hujan lebat, langsung dipinggirkan sepeda motor di pertokoan yang tutup di sekitar jalan Slamet Riadi. Waduh... di bagasi motor tidak ada jas hujan. Terpaksalah menunggu hujan berhenti. Setengah jam berlalu hujan tak kunjung berhenti, padahal jam pemberangkatan kereta sudah makin mendekat. Padahal di jalur itu gak ada jalur angkutan yang lewat stasiun. Akhirnya saya putuskan untuk berjalan kaki ke arah bundaran perempatan jalan Besar Ijen, seingat saya ada jalur angkutan yang lewat stasiun. Alhamdulillah, dari bundaran itu saya mendapati angkutan kode AL yang lewat stasiun, dan tiba di stasiun Malang 15 menit sebelum jam pemberangkatan. Lega hati ini.

Di dalam kereta, duduk di samping seorang bapak tua, tapi nampak masih bugar. Dalam benak saya bapak ini sepertinya pensiunan tentara. Benar saja, dari obrolan dia adalah seorang purnawirawan AD 19 tahun yang lalu, dan saat ini sudah berusia 75 tahun. “Subhanallah, di usia 75 tahun masih bepergian jauh seorang diri dari Malang ke Bandung”, gumamku dalam hati.

Untuk memenuhi hasrat ingin tahu, saya tanya, “Bandung-nya di mana pak?”. “Di jalan Sindang Sirna, itu daerah mana ya?”, jawab sekaligus balik tanya. Secara repleks tangan ini mengaktifkan google map yang ada di HP untuk mencari jalan Sindang sirna, sambil terus menjawab pertanyaan bapak tadi, “Itu di daerah Sukajadi – Ledeng dekat kolam renang Karang Setra, bapak ada acara apa?”. “Ada undangan reuni seangkatan di gedung Pusdikku”, jelas bapak.

Hasil google map sudah didapat, tanpa dimintanya saya tunjujan dan jelaskan posisi gedung yang dimaksud bapak tadi, “Ini pak gedungnya, jadi kalau bapak turun dari kerepa di stasiun besar Bandung, keluar dari stasiun lama pintu selatan. Nanti bapak naik di angkutan L-300 jurusan Lembang, minta turun di perempatan Sindang Sirna atau Karang Setra. Setelah itu bapak bisa berjalan kaki atau mungkin naik ojek”.

Nampak bapak sangat senang mendengar penjelasan itu. Maklum, katanya terakhir ke Cimahi – Bandung tahun 70-80-an. Sudah pasti banget, saya pun ikut senang kalau sendainya yang dilakukan tadi bermanfaat dan membantu bapak tersebut.

Masih ada rasa penasaran sama bapak, sambung tanya-tanya tentang keluarganya, “Udah punya cucu berapa pak?”. “Ada 5 cucu”, jawabnya. “Dari anak berapa pak?”. “3 anak, semuanya udah memberikan cucu”.
Saya, “Bahagia sekali ya pak, mereka di Malang semua pak?”
Bapak, “Tidak, mereka di Jakarta, Tangerang, sama Bekasi”
Saya, “Ooh, jadi kumpul bareng setahun ya pak?”
Bapak, “Ya, kadang-kadang Bapak yang datangi anak-anak, kan jauh lebih hemat karena hanya berdua. Sedangkan kalau mereka harus ke Malang, lebih repot sama cucu-cucunya”
Saya, “Menyenangkan sekali masa tua bapak ini”

Itulah sepenggal obrolan dengan bapak tua dalam perjalanan pulang dari Malang ke Bandung. Ada sebuah harapan pada diri saya, istri, dan keluarga, semoga sampai usia senja diberikan kesehatan, sehingga masih dapat menjaga tali silaturahim dengan anak, saudara, kerabat, dan sabahat. Amin

Selasa, 17 Mei 2016

Penantian Itu Berakhir Dengan Bahagia

Bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak tentunya akan berkaitan dengan mutasi. Bagi sebagian pegawai terutama yang berkantor di dekat rumah tempat tinggalnya (home base), mutasi itu sangat tidak dinanti. Ya, karena mereka sudah merasa nyaman. Namun bagi sebagian yang lain, mutasi menjadi sesuatu yang sangat dinanti. Biasanya, mereka yang bekerja bukan di home base, plus apalagi sudah lama bertugas di kantor tersebut.

Salah satu pegawai yang sudah lama menanti datangnya mutasi adalah pak Abdul Rohman. Beliau adalah satu-satunya fungsional pemeriksa pajak senior di KPP Pratama Purwakarta.

Dalam rasa dan hitungan dia, katanya sudah hampir 5 tahun bertugas di KPP Pratama Purwakarta. Beliau tinggal di Kota Karawang. Jarak harian yang dilalui lebih kurang 2 X 40 km. Wow.. kalau dihitung udah berapa panjang ya selama di Purwakarta. Andaikan hari efektif kerja setahun 250 hari, maka jarak yang telah dilalui adalah sejauh 5 X 250 X 80 = 100.000 km. Sedangkan panjang keliling katulistiwa saja hanya sekitar 40.075 km. Berarti sudah setara 2,5 kali keliling bumi tuh. Keren euy, meni tebih pisan nya.

Penantian panjang itu terbalas sudah. Di SK Mutasi tersebut nama pak Abdul Rohman tercantun dengan kantor barunya di salah satu KPP Pratama di Karawang. Sudah barang tentu sangat membahagiakan bagi pak Abdul Rahman. Karena bekerja di tempat tinggalnya sekaligus kampung kelahirannya. Apalagi bila diakumulasi dengan masa kerja sebelum di Purwakarta, katanya sekitar dari 16 tahun.

Berpindahnya pak Abdul Rohman ke Karawang ini sebenarnya berpotensi akan berkurangnya anggota klub warung jengkol. Sebagaimana pada periode mutasi sebelumnya, klub warung jengkol harus melepas pak Munawar, mangga baca Di Warung Jengkol, Antara Dua Kereta, jumlah peserta pun belum bertambah.

Namun ada yang jauh lebih penting adalah rasa turut berbahagia kepada pak Abdul Rohman karena telah dimutasi ke kantor sesuai dengan yang diidamkannya. Selamat berbahagia, selamat bekerja di tempat baru, dan tentunya selamat untuk mengukir prestasi baru. Sukses buat pak Rohman.

Juga permintaan maaf yang tak terhingga, bila dalam bergaul banyak hal salah ataupun tidak berkenan, baik dakam urusan dinas atau urusan lainnya.

Kami yang turut berbahagia (dari kiri ke kanan):
Pak Marsono, Pak Yusup, Pak Miko, Bu Tia, Bu Dessy, Bu Nora, Pak Rohman, Pak Suwandi, Pak Kusno, dan saya ( Sardana)


Sabtu, 14 Mei 2016

Jujur Berbalas Jujur

Dalam suatu pengajian, seorang ustadz mengisahkan seorang pedagang sholeh yang senantiasa mengingat pesan Nabi Saw. Diantara pesan tersebut yang dia amalkan dalam usaha dagangnya adalah menginformasikan kepada calon pembeli tentang barang tersebut apa adanya, termasuk apabila barang tersebut terdapat cacat. 
Pesan inipun dijadikan SOP kepada seluruh pegawainya tatkala melayani ke para konsumen.

Suatu ketika, saat pedagang sholeh tersebut sedang tidak berada di tokonya, datang seorang yahudi yang hendak membeli suatu barang. Maka seorang yahudi tersebut dilayani oleh pelayan toko. Namun pelayanan dengan sengaja tidak menceritakan tentang kondisi barang tersebut termasuk cacat-cacatnya. Transaksi pun terjadi dengan harga 3.000 dinar.

Begitu sang pedagang tiba ke tokonya, pelayanan mencerikan bahwa ada seorang yahudi yang membeli suatu barang yang tidak diinformasikan tentang cacatnya. Pedagang sholeh terlihat nampak kecewa dan agak marah atas apa yang dilakukan oleh pelayanannya. Maka ia segera meminta uang yang telah dibayar oleh yahudi tersebut, dan secepatnya dia pun pergi untuk mencari yahudi untuk memberitahukan kondisi barang terdebut.

Selama tiga hari perjalanan, akhirnya yahudi itupun ditemukan. Kemudian pedagang mencerikan maksud dan tujuannya, sekaligus meminta maaf karena telah menjual barang tanpa memberitahukan keadaan barangnya. Yahudi merasa takjub dan kagum atas kejujuran pedagang sholeh tersebut. Yahudi pun menceritakan pula dengan terus terang. Yahudi mengatakan bahwa uang yang digunakan untum membayar barang tersebut adalah uang palsu. Atas kejujuran pedagang sholeh itu, maka yahudi itupun mengganti uang palsu dengan yang asli bahkan menambahkan lagi dengan harga yang lebih tinggi. Bukan hanya itu, yahudi pun menyatakan keislamannya di hadapan pedagang sholeh dan kabilahnya.

Itulah janji dan balasan bagi orang-orang yang beriman dan berlaku jujur.


Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...