Rabu, 22 Oktober 2014

Bila Pendapatan dari Lembaga Pendidikan Tidak Melebihi Rp4,8 Milyar Setahun, Apakah Dikenakan PPh Final 1% dari Omzet ?


Pengenaan PPh Final dengan tarif 1% dari peredaran usaha (omzet) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut sendiri ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Adapun bagi badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m yang menyatakan:

 Yang dikecualiakan dari obyek pajak adalah: sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut penanaman “sisa lebih” tidak terpenuhi antara lain:
a.    badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan  dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut
b.   sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut
c.      badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sisa lebih tersebut , sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.

Sisa lebih tersebut merupakan objek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Sardana

Sumber tulisan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan
PMK No 80/PMK.03/2009
PER-44/PJ/2009
SE-32/PJ/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...