Dalam beberapa sumber menyebutkan bahwa
jual beli via internet diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang
dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang
sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual
beli itu menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah
jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad
disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang
mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
a. Suci (halal dan baik).
b. Bermafaat.
c. Milik orang yang melakukan akad.
d. Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
e. Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
f. Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu
juga diperhatikan oleh si pembeli yang melakukan pembelian via internet,
telephon, majalah atau yang sejenisnya adalah memastikan bahwa barang yang akan
dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak
menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Banyak
ulama kontemporer yang berpendapat bahwa transaksi dengan piranti-piranti
modern adalah sah dengan syarat ada kejelasan dalam transaksi tersebut.
Di antara mereka adalah Syeikh Muhammad Bakhit al Muthi’i, Mushthofa az Zarqa’,
Wahbah Zuhaili dan Abdullah bin Mani’. Alasan beliau-beliau adalah sebagai
berikut:
1.
Berdasar pendapat banyak ulama di masa
silam yang menyatakan sahnya transaksi via surat menyurat dan jika ijab
(penyataan pihak pertama) adalah sah setelah sampainya surat ke tangan pihak
kedua. Demikian pula mengingat sahnya transaksi dengan cara berteriak.
2.
Yang dimaksud dengan disyaratkannya ‘kesatuan
majelis transaksi’ adalah adanya suatu waktu yang pada saat itu dua orang
yang mengadakan transaksi sibuk dengan masalah transaksi. Bukanlah yang
dimaksudkan adalah adanya dua orang yang bertransaksi dalam satu tempat.
Majma’ Fiqhi
Islami di Muktamarnya yang keenam di Jeddah juga menetapkan bolehnya mengadakan
transaksi dengan alat-alat komunikasi modern. Transaksi ini dinilai sebagaimana
transaksi dua orang yang berada dalam satu tempat asalkan syarat-syaratnya
terpenuhi. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menggunakan sarana-sarana ini
itu transaksi sharf/penukaran mata uang karena dalam sharfdisyaratkan serah terima secara
langsung.
Syarat
yang ditetapkam Majma Fiqhi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
kejelasan tentang siapa pihak-pihak yang mengadakan transaksi supaya tidak ada
salah sangka, kerancuan dan pemalsuan dari salah satu pihak atau dari pihak
ketiga.
2.
Bisa
dipastikan bahwa alat-alat yang digunakan memang sedang dipakai oleh orang
dimaksudkan. Sehingga semua perkataan dan pernyataan memang berasal dari orang
yang diinginkan.
3.
Pihak
yang mengeluarkan ijab (pihak pertama, penjual atau
semisalnya) tidak membatalkan transaksi sebelum sampainya qobul dari pihak
kedua. Ketentuan ini berlaku untuk alat-alat yang menuntut adanya jeda untuk
sampainya qobul.
4.
Transaksi
dengan alat-alat ini tidak menyebabkan tertundanya penyerahan salah satu dari
dua mata uang yang ditukarkan karena dalam transaksi sharf/tukar
menukar mata uang ada persyaratan bahwa dua mata uang yang dipertukarkan itu
telah sama-sama diserahkan sebelum majelis transaksi bubar. Demikian juga tidak
menyebabkan tertundanya penyerahan modal dalam transaksi salam karena dalam
transaksi salam disyaratkan bahwa modal harus segera diserahkan.
5.
Tidak
sah akad nikah dengan alat-alat tersebut (hp, internet dll) karena adanya saksi
adalah syarat sah akad nikah.
Wallahu a’lam
Sardana
Sumber: