Senin, 22 April 2013

Haruskah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?


Setiap Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak..

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan NIlai (PPN),  tidak termasuk Pengusaha Kecil.  Menurut Pasal 4 UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.       menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean;
b.      mengimpor BKP;
c.       menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean;
d.      memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean;
e.      mengekspor BKP;
f.        mengekspor BKP Tidak Berwujud;
g.       mengekspor JKP.

Kewajiban melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ditujukan kepada Wajib Pajak apabila memenuhi salah satu keadaan sebagai berikut:

1.     Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai PKP sebelum penyerahan BKP/JKP;
2.     Wajib Pajak sebagai pengusaha kecil yang memilih sebahai PKP;
3.     Wajib Pajak sebagai pengusaha kecil yang tidak memilih sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku nilai peredaran bruto telah melampaui batasan sebagai pengusaha kecil.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 diatur batasan pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP/JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 mengubah batasan perederan bruto dari Rp.600.000.000,- menjadi Rp.4.800.000.000,- yang berlaku mulai 1 Januari 2014.

Pengukuhan PKP secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan secara jabatan apabila PKP tidak melaksanakan kewajibannya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sejak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan, paling lama lima tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP.


Sardana

1 komentar:

  1. gratis nelpon dan sms 24 jam unlimited. Thanks,

    www.komunitascug.com

    BalasHapus

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...