Selasa, 16 April 2013

Sholat Berjama'ah: Imam dan Permasalahannya

Setiap kamis pekan kedua di masjid kantor tempatku bekerja ada jadwal rutin kajian fiqih yang diasuh oleh KH. Drs. Sulhan Abu Fitra, MA. Dalam beberapa pekan terakhir tengah membahas tentang "sholat berjamaah". Sangat menarik cara beliau memaparkan materinya, sehingga bukan hanya menambah pengetahuan fiqih ibadah, tetapi juga membuat ada rasa rugi kalau meninggalkan kajian ini. Bahkan ketika beliau membawakan buku yang dijadikan rujukan setiap kajian, saya pun langsung membelinya.

Kebetulan di masjid kantor, saya diberi kepercayaan oleh jama'ah untuk menjadi ketua DKM. Masjid Al-Muhajirin begitu nama masjid itu. Hampir dua tahun amanah itu saya jalani, setiap waktu sholat wajib tiba (tentunya zhuhur dan ashar), saya lebih sering menjadi imam dibandingkan menjadi makmum. Karenanya saya tertarik untuk membuat tulisan singkat mengenai "Imam dan Permasalahannya" yang disarikan dari buku yang ditulis oleh beliau.

1. Syarat Sahnya Imam yang harus penuhi, diantaranya:
    a. Islam
    b. Baligh dan berakal
    c. Laki-laki sejati, kecuali sesama wanita
    d. Suci dari hadats
    e. Menguasai rukun dan bacaan sholat dengan benar

2. Sifat yang harus dimiliki oleh imam, yaitu :
    a. Hendaklah dia melaksanakan amanah (tugas) dengan penuh keikhlasan
    b. Hendaklah dia dicintai dan disenangi oleh jamaa'ahnya karena ketaatannya.
    d. Mempunyai ilmu agama yang cukup, minimal mengetahui hukum-hukum sholat seperti:
        rukun, sunat, syarat dan hal-hal yang membatalkan sholat.
    e. Mempunyai pengaruh di masyarakat, dihormati, dan disegani serta menjadi teladan
        karena kebaikan dan ketaatannya kepada Allah.

3. Adab-adab yang disyari'atkan bagi imam, antara lain:
    a. Adab sebelum sholat:
       - Hendaknya imam menyempurnakan thaharahnya, karena Allah tidak menerima
         sholat  yang dilakukan tanpa bersuci.
       - Mengingatkan dan memerintahkan makmum agar menegakkan shaf sesuai
         dengan syari'at.
       - Janganlah imam memulai sholat (takbiratul ihram) sebelum memeriksa
         dan membetulkan shaf makmum.
       - Membetulkan posisi atau tempat makmum, yakni jika sendirian dia sebelah kanan dan
         jika lebih dari dua orang dibelakang
   b. Adab ketika dalam sholat:
       - Hendaklah imam mengeraskan bacaan takbirnya, bacaan dan gerakannya.
         Imam itu untuk diikuti makmum.
       - Hendaklah imam mengerjakan sholat dengan kaifiyah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
         yakni melaksanakan hal-hal yang sunah dan rukun-rukunnya.
       - Hendaklah imam memenjangkan bacaan surat pada raka'at pertama sekiranya diketahui
         ada yang ikut menjadi makmum atau baru masuk jadi makmum,
         biar dapat mengikutinya.
       - Selanjutnya imam hendaknya  memendekkan bacaannya sesuai dengan
         kondisi makmum sesuai dengan sunah.
       - Hendaklah imam menyesuaikan bacaan takbur (panjang atau pendeknya)
         sesuai dengan gerakan yang dilakukan, sehingga makmum tidak mendahului
         gerakan imam.


Sardana


sumber buku bacaan: Tuntunan Sholat Khusyu', sempurna & Diterima,
Penulis : KH. Drs. Sulhan Abu Fitra, MA (Anggota Komisi Fatwa  MUI Pusat & Ketua Dept. Dakwah PP PUI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Amnesti Pajak Berakhir, Objek Baru Lahir

Hiruk pikuk pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung selama periode Juli 2016 sampai dengan Maret 2017 tel...