Sampai saat ini bisnis properti masih menjadi salah bisnis yang masih akan
tetap mengalami pertumbuhan walau tidak secepat tahun sebelumnya. Munculnya
perumahan-perumahan baru baik skala kecil maupun besar menunjukan bahwa usaha sektor
ini masih sangat menjanjikan.
Dalam kegiatan usaha maka hal yang harus memperhatikan
berbagai aspek sehingga perencanaan kegiatan usahanya dapat mencapai target
yang telah dicanangkan tanpa harus melalaikan berbagai ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku. Salah satu yang harus diperhatikan dalam berbisnis termasuk
bisnis poperti adalah aspek perpajakannya.
Pengertian
Usaha Real Estate
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-55/PJ.3/1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud pengusaha real
estate/industrial estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut
sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta
ikutannya, yang diamksud ikutannya disini adalah bidang tanah yang di atasnya
berdiri bangunan tersebut, bidang tanah sebagai pekarangan bangunan tersebut,
pakar sekeliling bangunan tersebut dan saluran air/got/roil, sarana jalan, pipa
leding, tiang dan kabel listrik yang merupakan bagian dari kelengkapan bangunan
tersebut.
Sedangkan dalam www.pu.go.id
menjelaskan bahwa Real Estate adalah Kawasan Perumahan hunian individu yang
pada tahap awal pengelolaan fisik dan prasarana lingkungannya dilaksanakan
secara kolektif oleh suatu badan usaha bidang pembangunan perumahan.
Istilah “Real Estate” berasal dari istilah “tenure”, yang
muncul di Inggris pada masa pemerintahan raja-raja dan kaum bangsawan yang
menguasai tanah penduduk sekitar. Pada perkembangannya, istilah ini kemudian
berubah menjadi “real property” atau lebih dikenal istilah “real estate” di
Amerika. Pada dasarnya adalah usaha yang berhubungan dengan soal-soal tanah,
termasuk segala kegiatan yang dilakukan didalamnya (Yudhohusodo, 1991:159).
Proses Bisnis Usaha Real Estate
Secara umum proses usaha real estate adalah kegiatan
investor yang menghasilkan produk berupa properti baik berupa residensial
seperti rumah, rumah susun, rumah took, rumah kantor, atapun apartemen. Selain
menghasilkan produk yang bersifat residensial dapat pula produk yang bersifat
komersial seperti, perkantoran, pertokoan, kawasan industri, dan pergudangan.
Dalam upaya untuk menghasilkan produk tersebut dilakukan
dengan serangkaian kegiatan antara lain:
a.
Persiapan
Kegiatan dalam tahap perispan ini meliputi: penerliatian pendahuluan,
potensi pasar, kelayakan bisnis, perencanaan konstruksi, dan rencana anggaran
biaya.
Pengusaha real estate dalam menjalan kegiatan perispan ini dapat
dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga yaitu
jasa konsultan.
b.
Perizinan
Langkah selanjutnya setalah proses persiapan selesai dilakukan, maka
harus dilakukan pengurusan berbagai perizinan diantaranya: Izin Lokasi, Izin
Pematangan Tanah, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan,
dan izin-izin lainnya.
Dalam menjalankan proses pengurusan izin ini, pihak pengusaha juga dapat
dilakukan oleh dirinya sendiri ataupun dapat pula menggunakan pihak ketiga.
c.
Pengadaan lahan
Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan pihak pengembang didapat dengan cara
yaitu pembelian langsung kepada pemilik tanah ataupun kerjasama dengan pemilik
lahan. Dalam pengadaan lahan seringkali pihak pengembang menggunakan jasa
broker untuk mencari dan mendapatkan lahan tersebut.
d.
Pembangunan
Lahan yang telah dikuasai pengusaha real estate akan ditindaklanjuti
dengan aktivitas pembangunan berupa pematangan lahan, pembangunan sarana,
prasarana, utilitas, dan tentunya pembangunan unti properti yang akan dijual.
Pada tahap ini pihak pengembang umumnya menggunakan pihak ketiga yaitu pengusaha
di bidang jasa konstruksi.
e.
Pemasaran
Untuk menjadikan produknya dapat terjual, pihak pengembang harus
melakukan kegiatan pemasaran produk. Kegiatan pemasaran ini dapat dilakukan
oleh pihak pengembang sendiri, ataupun menggunakan pihak lain seperti
perusahaan advertising, event organizing pameran, dan lainnya.
f.
Penjualan
Terakhir
tentunya produk tersebut dijual kepada konsumen, baik secara tunai, tunai
bertahap, maupun secara kredit dengan pihak perbankan.
Setelah kita memahi proses bisnis usaha real estate ini,
selanjutnya kita harus pahami bagaiman aspek perpajakan dari masing-masing
kegiatan usaha tersebut.
wah...point aspek perpajakannya malah blm di-bahas....:(
BalasHapuswah...point aspek perpajakannya malah blm di-bahas....:(
BalasHapusBuat pak Ade Irawan,
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya.. untuk pembahasan jenis pajak pada usaha real estate silahkan dibaca pada tulisan keduanya yang berjudul, Usaha Real Estate danAsepk Pajaknya : Jenis Pajak
Ijin bertanya, kalo usaha real estate kira2 ada dividen terselubungnya gak?
BalasHapus